BPOM Izinkan Pemberian Vaksin Sinovac bagi Remaja Berumur 12-17 Tahun

Rabu, 30 Juni 2021 18:01 WIB

Iklan
image-banner

BPOM memberi izin pemberian vaksin Sinovac bagi remaja 12 hingga 17 tahun. Efek samping dan kegawatan tingkat mortalitas anak jadi pertimbangan BPOM.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah menyalakan lampu hijau untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi remaja usia 12 tahun hingga 17 tahun. Informasi ini diperoleh dari akun Twitter Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono. Dalam akun Twitter miliknya, Pandu juga mengunggah surat perizinan dari BPOM. Surat tersebut menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam mengizinkan penggunaan vaksin bagi usia 12 tahun ke atas tadi. 

Menurut pertimbangan dan penelitian BPOM, usia 12-17 tahun memiliki kedewasaan sistem imun yang mirip dengan usia di atasnya. Oleh karena itu, penggunaan vaksin Sinovac pada rentang usia ini akan menimbulkan efek samping yang tak terlalu parah. Selain itu, data kematian akibat Covid-19 di Indonesia menunjukkan bahwa rentang usia 10-18 tahun memiliki tingkat mortalitas yang cukup tinggi, yakni 30 persen.

Sampai saat ini, BPOM belum memberi izin pemberian vaksin Sinovac bagi anak yang berumur di bawah 12 tahun. Alasannya, jumlah sampel pengujian bagi usia di bawah 12 tahun belum mencukupi untuk pemberian izin. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pengujian lebih jauh bagi usia di bawah 12 tahun.