Modus Korupsi Dua Pejabat BPN, Ditaksir Mencapai 23 Miliar Rupiah

Minggu, 28 Maret 2021 06:30 WIB

Iklan
image-banner

KPK menetapkan dua pejabat BPN menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Komisi menaksir jumlah korupsi hingga 23 miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang soal rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat. Mereka adalah Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.