Peralihan Sukarela Sertifikat Tanah Elektronik

Kamis, 4 Februari 2021 16:14 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian ATR / BPN menerbitkan aturan perihal peralihan sertifikat tanah bentuk fisik menjadi sertifikat tanah elektronik. Ada cara peralihannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional menjelaskan isi aturan baru perihal sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada