Pemerintah Terapkan PPKM pada 11 Januari 2021 Demi Meredam Kasus Aktif Covid-19

Jumat, 8 Januari 2021 11:45 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah melakukan PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 demi meredam wabah Covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa-Bali selama 15 hari guna menekan pertambahan kasus aktif Covid-19.

Pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengurangi pergerakan masyarakat di Jawa dan Bali saat wabah virus corona. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu. Pembatasan sosial model baru ini cenderung lebih  longgar ketimbang PSBB.

Pada kebijakan PSBB, kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Sedangkan pada PPKM, pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.