Jaksa Pinangki Ditahan, Diduga Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Kamis, 13 Agustus 2020 15:42 WIB

Iklan
image-banner

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Ia dikabarkan menerima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, Rabu, 12 Agustus 2020. Pinangki ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dan didukung oleh alat bukti.  Ia dikabarkan menerima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra.