Penjelasan Bamsoet Terkait Aturan Kepemilikan Senjata Api 9mm

Rabu, 5 Agustus 2020 05:00 WIB

Iklan
image-banner

Bamsoet meluruskan pernyataan terkait usul agar Polri memperbolehkan masyarakat memiliki senjata api 9mm untuk membela diri. Mengacu pada aturan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, kerap disebut Bamsoet, meluruskan pernyataan terkait usul agar Polri memperbolehkan masyarakat memiliki senjata api 9mm untuk membela diri. Bamsoet juga menjelaskan maksud pernyataannya sebelumnya bahwa kepemilikan senjata api harus mengacu pada Peraturan Kapolri.