Tiga Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan ke Novel Baswedan

Senin, 15 Juni 2020 14:33 WIB

Iklan
image-banner

Tiga kejanggalan dalam tuntutan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dua terdakwa kasus penyerangan ke Novel Baswedan itu dituntut ringan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, dituntut hukuman ringan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020 Baik Novel dan tim advokasinya menyebut tuntutan tersebut janggal.