Cara Permohonan Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020

Jumat, 5 Juni 2020 15:53 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah membatalkan perjalanan jamaah haji 2020. Ada mekanisme untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 dengan pertimbangan kesehatan karena merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Jamaah dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, atau disingkat BIPIH, kepada Kantor Kementerian Agama di daerahnya. Proses itu akan memakan waktu 9 hari.