Tarif Baru Ojek Online di Tiap Zonasi yang Berlaku 18 Juni 2019

Kamis, 20 Juni 2019 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek online berdasarkan pembagian zona. Kemehub mengefektifkan regulasi itu pada 18 Juni 2019.

Setelah beberapa kali mengalami tarik ulur masalah tarif ojek online, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan besaran tarif berdasarkan zona wilayah. Kementerian Perhubungan mengefektifkan regulasi itu pada 18 Juni 2019.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang.

Berikut tarif ojek online yang berlaku 18 Juni 2019...