Ketua DKPP (Tengah) Jimly Asshiddiqie ketika mendengarkan pemaparan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah selaku Saksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta (03/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengusulkan adanya lembaga peradilan pemilu yang fungsinya mengadili semua perkara pemilu, baik pelanggaran etik hingga pidana. Sebabnya, banyak putusan di antara lembaga peradilan yang bertentangan. "Contohnya, soal pembukaan kotak suara oleh KPU," ujar Muhammad dalam diskusi di Hotel Red Top, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2014.
Hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan KPU melanggar etik dengan membuka kotak suara tanpa izin Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi alat bukti. Namun MK tak mempermasalahkan hal tersebut. Muhammad mengatakan anggota lembaga itu bisa terdiri dari kepolisian, kejaksaan, penyelenggara pemilu, hingga tokoh masyarakat.
Anggota KPU Juri Ardiantoro menyambut ide tersebut. Ia mengakui banyak ketidaksinkronan putusan lembaga peradilan. "Dalam pileg, banyak putusan PTUN yang membatalkan pencalonan. Padahal di MK sudah beres," katanya.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.