Agung Laksono: Golkar Sebaiknya Tak Jadi Oposisi
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Jumat, 22 Agustus 2014 10:15 WIB
TEMPO.CO, Raja Ampat - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan partainya tak semestinya menjadi oposisi di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, sikap Partai Golkar sebaiknya adalah mendukung pemerintahan yang baru. ”Tapi pendukung yang kritis,” ujar di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Jumat, 22 Agustus 2014.
Ia mengatakan menjadi partai yang bersikap kritis terhadap pemerintah merupakan hal wajar dalam dunia politik. "Tidak langsung dalam posisi berseberangan, tapi bersama-sama," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.
Dengan bersikap seperti itu, kata Agung, Partai Golkar, baik di pemerintahan maupun parlemen, bisa mendukung dan ikut mengamankan kebijakan pemerintah yang pro-rakyat. Sebaliknya, dia melanjutkan, partai beringin bisa menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap tak pro-rakyat. "Dengan demikian, akan tercipta iklim politik yang lebih kondusif," ujar dia.
Menurut Agung, jika sejak awal Golkar sudah memutuskan menjadi oposan, partai pimpinan Aburizal Bakrie itu akan selalu bersikap skeptis terhadap segala kebijakan pemerintah nanti. "Apa pun yang dilontarkan pemerintah, selalu ditantang dan ditolak," kata dia. (Baca: Ketua DPP Golkar: Partai Sedang Terbelenggu)
Padahal, menurut Agung, posisi politik untuk menjadi partai pendukung yang kritis terhadap pemerintah sudah diterapkan Golkar pada pemerintahan yang lalu. "Karakteristik seperti ini sudah biasa dilakukan Golkar," ujar dia. "Gaya politik seperti ini merupakan cara yang biasa dilakukan Golkar." (Baca: Golkar Berposisi sebagai Partai Penyeimbang)
Golkar tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Selain Golkar, koalisi ini terdiri atas Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang. (Baca: Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK)
Pasangan Prabowo-Hatta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden 2014-2019. Kubu Prabowo-Hatta menggugat keputusan itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam putusannya Kamis kemarin, 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo-Hatta.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS