TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengimbau semua pihak yang terkait dengan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu presiden menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
"Semua pihak hendaknya menerima dengan ikhlas, jangan ada upaya menempuh cara lain lagi," ujar Adnan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Tak Kirim Massa, Buruh Yogyakarta Yakin Jokowi Menang)
Menurut Adnan, apabila putusan MK menolak gugatan tim Prabowo, pihak Joko Widodo akan diuntungkan. "Maka menjadi kewajiban moril Jokowi untuk membuktikan dia mampu menjalankan pemerintahan," kata Adnan.
Apabila tidak mampu, harapan Adnan, Jokowi mundur saja. Adnan tak ingin presiden Indonesia selanjutnya tidak mampu dan bimbang. "Seperti yang sebelumnya kita alami," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan proses beperkara di MK diharapkan dapat menjadi pendidikan demokrasi masyarakat sehingga dapat mengapresiasi dan menghargai putusannya. (Baca: Massa Prabowo ke MK, Rumah Polonia Sepi)
Pukul 14.00 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilu presiden 2014, Kamis, 21 Agustus 2014.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini
1 jam lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
3 jam lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaMK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
12 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
13 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
2 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca Selengkapnya