TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan timnya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh provinsi.
"Setidaknya, PSU nasional karena DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) setiap TPS ada," ujar Habib ketika dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Jelang Putusan MK, Tim Transisi: Kami Santai)
Menurut Habib, DPKTb dalam pemilu presiden adalah sesuatu yang menyalahi konstitusional karena UU Pemilu Presiden hanya mengatur tentang daftar pemilih tetap. "Kasus DPKTb ini hampir di semua TPS, atau setidaknya TPS yang ada lebih dari 1 DPKTb maka konsekuensinya diulang," kata dia. (Baca: Panglima: Ada Peluru Tajam, Itu Bukan TNI)
Lebih lanjut Habib mengatakan jika mengacu fakta persidangan, dalil-dalil permohonan terbukti semua. "Kami optimis," kata dia.
Hari ini, MK akan membacakan putusan sengketa pemilu antara tim Prabowo dan Komisi Pemilihan Umum. Pembacaan putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Tim Prabowo-Hatta sendiri mengaku telah menyiapkan kesimpulan setebal 5.000 halaman. Dan kabarnya, capres Prabowo bersama pasangannya, Hatta Rajasa, akan hadir di gedung MK.
TIKA PRIMANDARI
BERITA TERKINI
Ikut Amankan, Panglima: Ini Bukan Ketakutan TNI
Plankton Laut Hingga di Stasiun Luar Angkasa
Yang Lain Orasi, Tiga Pendukung Prabowo Ini Tidur
Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya