Gus Solah: Capres yang Kalah harus Legawa  

Reporter

Kamis, 21 Agustus 2014 09:46 WIB

Calon Presiden dari Partai PDIP, Jokowi Widodo bertemu dengan pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang, KH Salahudin Wahid (Gus Solah), di Jombang, Jawa Timur, (3/5) Malam. Tempo/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh pluralisme, K.H. Salahudin Wahid alias Gus Solah, mengimbau agar calon presiden dan wakil presiden legawa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2014. "Semoga pihak yang kalah menerima dengan legawa," katanya. (Baca:Tim Prabowo Yakin Menangi Sengketa Pilpres di MK)

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, ini berharap MK memberi keputusan yang adil sesuai fakta di persidangan. (Baca: Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)

Bekas Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berharap tidak sampai muncul kerusuhan besar sebagai dampak putusan MK yang tidak memuaskan salah satu kubu calon presiden dan wakil presiden. "Saya menduga tidak akan ada keributan. Kalaupun ada, tidak akan terlalu besar," ucap adik kandung bekas presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, ini. (Baca:Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)

Gus Solah mengimbau agar semua pihak, terutama kaum Nahdliyin, mendukung siapa saja yang diberi mandat oleh rakyat menjadi presiden dan wakil presiden nanti. "Mari kita bersama-sama mendukung dan mengkritisi presiden yang baru," katanya. (Baca: Mahfud: Rekonsiliasi Tunggu Sidang MK Usai)

Saat pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 lalu, Gus Solah enggan menyampaikan ke publik siapa calon presiden yang didukungnya meski ia sudah punya pilihan. Bahkan, ia memberi dukungan kepada kedua calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

"Keduanya putra terbaik bangsa yang mendapat kesempatan jadi calon presiden," ujarnya. Sebelum kampanye, Jokowi sempat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng dan bertemu dengan Gus Solah. (Baca:Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)

ISHOMUDDIN



Terpopuler:


Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?

Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang

ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS

Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK







Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya