Jelang Putusan MK, Tim Jokowi Optimistis Menang  

Reporter

Selasa, 19 Agustus 2014 02:57 WIB

Presiden terpilih Joko Widodo berbicara pada sejumlah wartawan di rumah Transisi setelah melakukan pertemuan tertutup dengan timnya, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2014. Pertemuan ini salah satunya membahas strategi swasembada gula dan beras pada masa pemerintahannya nanti. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, optimistis semua alat bukti yang dimiliki kubu rival Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak mampu menandingi bukti Komisi Pemilihan Umum. “Saya pikir pihak Prabowo-Hatta akan kesulitan untuk membuktikan penghitungan KPU itu salah, karena keberatan tidak pernah dilakukan soal angka,” ujar Alexander seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Putusan Gugatan Prabowo di MK Dibacakan Kamis)

Jelang putusan Mahkamah yang akan berlangsung beberapa hari lagi, Alexander mengaku santai. Dia tidak cemas dan percaya Mahkamah akan menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. “Saya yakin data KPU yang paling benar dalam persidangan di Mahkamah,” ujarnya. (Baca: Syukuran, Relawan Jokowi Kibarkan Bendera di Puncak Gunung)

Dalam persidangan pengesahan alat bukti hari ini, Mahkamah tidak mempersoalkan kelengkapan bukti dari pihak terkait atau kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Musababnya, mereka sudah mengumpulkan seluruh alat bukti secara lengkap. Total, ada sebelas alat bukti yang diserahkan ke kepaniteraan Mahkamah dari pihak terkait. Bukti-bukti disertai kode PT 1 sampai PT 11.

Alexander menilai Mahkamah tidak bisa melakukan pemungutan suara ulang karena pokok permasalahan yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya hanya adanya dugaan penggelembungan pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan. “Sedangkan kita tidak bisa memastikan adanya daftar pemilih khusus tambahan itu, apakah benar merugikan pihak pemohon atau justru malah menguntungkan, kan,” tuturnya. “Sehingga rasanya tidak mungkin Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon.”

Mahkamah akan membacakan putusan gugatan hasil pemilihan umum presiden pada Kamis, 21 Agustus 2014, setelah melakukan serangkaian sidang sejak 6 Agustus 2014. Hari ini, Mahkamah mengesahkan semua alat bukti para pihak untuk diverifikasi dalam rapat permusyawaratan hakim selama dua hari ke depan.

Kubu Prabowo-Hatta memohon Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara serta hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan hal pemilu yang benar adalah Prabowo-Hatta meraup 67.139.153 suara dan Jokowi-JK mendapat 66.435.124 suara.

REZA ADITYA





Berita Lainnya:
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
KPU Tak Penuhi Panggilan Komisi II DPR
Warga Bantaran Kali Mampang Pindah ke Rusun
Hello Kitty Dapat Misi ke Luar Angkasa

Berita terkait

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

14 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

15 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

17 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

17 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

18 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

18 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

18 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

19 jam lalu

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

Setiap kabinet pemerintahan Indonesia mempunyai jumlah menteri relatif berbeda, mulai Gus Dur Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

19 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

19 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya