TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta membanjir di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang)
Ribuan massa tersebut membawa kertas bertuliskan nada provokatif. "KPU tidak becus!" terpampang pada kertas yang dibawa oleh ratusan massa Laskar Merah Putih.
Pantauan Tempo, Jalan Medan Merdeka Barat telah dipenuhi ribuan massa pendukung Prabowo sejak pukul 10.00 WIB. Mobil pengangkut orator pengerah massa bertambah, yang awalnya hanya satu menjadi dua mobil orator. Satu jam sebelumnya, hanya ada 7 orang berada di depan gedung MK
Arus lalu lintas macet total pada kedua arah, baik menuju arah Harmoni maupun atau menuju Jalan M.H. Thamrin. Ribuan massa yang berkumpul mengakibatkan kendaraan roda empat terpaksa memutar balik sebelum memasuki MK, lantaran tidak diberlakukan pengalihan arus.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Fadel: Ical-Agung Laksono Akhirnya Bersepakat
Menebak Isi Hati Megawati di 17 Agustus
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah
Sidarto Danusubroto: Sejumlah Partai Merapat ke Jokowi
Berita terkait
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 jam lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 jam lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
7 jam lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
18 jam lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
19 jam lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
1 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti
1 hari lalu
Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca SelengkapnyaMK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.
Baca Selengkapnya