Sengketa Pemilu, MK Undang 13 Saksi Ahli  

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 15 Agustus 2014 11:16 WIB

Suasana sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyetujui 13 saksi untuk bersaksi di persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden yang digelar di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Para saksi berasal dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Komisi Pemilihan Umum, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari para ahli," ujar ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi pada Jumat pagi ini.

Kubu Prabowo-Hatta menghadirkan tujuh saksi ahli, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Said Salahuddin, Margarito Kamis, Dwi Martono Ariyanto, A. Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Yusril yang memiliki latar belakakang keahlian tata negara mendapat kesempatan bersaksi paling awal.

Sedangkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum mendatangkan empat saksi ahli, yakni Ramlan Surbakti, Erman Rajagukguk, Didik Supriyanto, dan Harjono. "Kesaksian Ramlan dan Erman akan disampaikan secara tertulis," ujar kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution.

Pihak terkait atau Jokowi-JK tak ketinggalan menghadirkan saksi ahli, yakni Saldi Isra dan Bambang Eka Cahya Widodo. Saldi merupakan guru besar tata negara Universitas Andalas sedangkan Bambang merupakan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu.

Tim Jokowi-JK sempat memprotes kehadiran Marwah Daud Ibrahim yang merupakan tim sukses Prabowo-Hatta dan A. Rasyid Saleh, seorang caleg Gerindra sebagai ahli. "Apakah keterangannya bisa dipertanggungjawabkan?" ujar kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna. (Baca juga: Tim Prabowo Nilai Ajakan Bupati Dogiyai Keliru)

Majelis hakim konstitusi tak buru-buru menanggapi sikap protes tersebut. Menurut mereka, posisi Marwah Daud akan dipertimbangkan kemudian. "Biarkan majelis yang menilai, keberatan dicatat," ujar Hamdan Zoelva. (Baca juga: Rumah Novela Dirusak karena Apa?)

TIKA PRIMANDARI



Terpopuler:
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez

Berita terkait

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

5 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

10 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

18 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

2 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

3 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya