TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan enam saksi ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi siang ini akan menjelaskan beberapa jenis pelanggaran dalam pemilihan umum presiden, Juli lalu. Salah satunya mengenai penambahan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) seperti yang tertuang dalam berkas gugatan.
"Para saksi akan menjelaskan pengertian DPKTb secara spesifik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat, 15 Agustus 2014. Selain itu saksi ahli akan menjelaskan modus pelanggaran yang terkait dengan DPKTb. "Saksi ahli paham betul mengenai hal ini, makanya kami minta untuk memberikan keterangan di Mahkamah."
Habib optimistis setelah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan cermat. Karena, kata Habib, saksi ahli yang dihadirkan cukup kompeten dalam memahami persoalan pemilihan umum.
Pada persidangan ini, kubu Prabowo-Hatta akan berhadapan dengan dua saksi ahli dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta tiga saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait akan mendatangkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum akan mendatangkan tiga orang saksi ahli, yaitu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Radjagukguk, mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti, dan mantan hakim Konstitusi Harjono.
REZA ADITYA
Berita terkait
13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold
2 jam lalu
PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.
Baca SelengkapnyaGugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK
2 jam lalu
PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.
Baca SelengkapnyaPPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima
5 jam lalu
Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima
8 jam lalu
MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.
Baca SelengkapnyaGugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur
8 jam lalu
MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK
10 jam lalu
PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima
10 jam lalu
MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima
13 jam lalu
MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil
14 jam lalu
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.
Baca SelengkapnyaMK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini
15 jam lalu
Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.
Baca Selengkapnya