Kapolres: Bupati Dogiyai Imingi Pilih Prabowo  

Reporter

Kamis, 14 Agustus 2014 12:01 WIB

Dari kiri: Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung MK, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea membenarkan Bupati Dogiyai Papua Thomas Tigi mengarahkan penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat setempat agar mengalihkan suaranya untuk pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: Jokowi-Kalla Unggul Telak di Papua)

Menurut Tagor, iming-iming diberikan lantaran kelompok penyelenggara pemungutan suara menolak menyerahkan formulir C1 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Mereka beralasan honor belum dibayar, sehingga mereka menahan semua formulir C1,” kata Tagor saat memberikan keterangan melalui video conference dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014.

Tagor mengisahkan, dalam kondisi seperti itu, rekap harus segera dilakukan. Ia pun segera menemui Tigi yang saat itu tengah berada di Jayapura. Ia meminta honor semua anggota KPPS bisa segera dibayarkan.

“Lalu Bupati melakukan pertemuan dengan semua penyelenggara pemilu tingkat daerah pada 16 Juli 2014,” ujar Tagor. “Dengan menggunakan bahasa daerah, ia bilang akan membayarkan honor semua petugas penyelenggara asalkan mereka mengalihkan suaranya untuk Prabowo-Hatta,” kata Tagor. (Baca: Pilkada Dogiyai Papua Salah Sejak Awal)

Pernyataan itu, kata Tagor, diperkuat dengan pengakuan Ketua KPU Dogiyai Didi Musdigomo. Saat itu, kata Yogi, Didi membenarkan bahwa Tigi telah menyarankan kepada masyarakat setempat untuk mengalihkan seluruh suara kepada pasangan Prabowo-Hatta.

“Anggota penyelenggara tidak mau diminta seperti itu, akhirnya mereka lebih memilih melakukan rekapitulasi di luar gedung KPUD,” ujarnya. “Sebagian warga juga menarik semua suara kepada Prabowo-Hatta.” (Baca: Jokowi-JK Unggul Jauh di Papua)

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres

Berumur 30 Tahun, Penumpang Pesawat Dapat Hadiah

Menkeu: Subsidi BBM Turun, Defisit APBN 2015 Terpangkas

Dahlan Iskan Bantah Akan Copot Nur Pamudji

Philip Morris Akan Gugat Inggris

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya