MK Seharusnya Tolak Tambahan Gugatan Prabowo  

Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2014 05:45 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) bersama Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Agustus 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi, Harjono, mengatakan Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak tambahan materi yang diajukan tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah sidang perdana. Alasannya, MK hanya berhak memeriksa gugatan yang telah diajukan di awal. "Boleh ada perbaikan, tapi tak boleh memasukkan dalil yang baru," kata Harjono ketika dihubungi, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca: Pengacara KPU Keberatan Ada Tambahan Gugatan di MK)

Pernyataan senada disampaikan mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan. Ia menuturkan hukum acara pengadilan tak diperbolehkan tentang itu. Menurut ia, khusus untuk pengadilan konstitusi memang masih diperdebatkan. Namun, ujar Maruarar, dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, tak pernah ada dalil baru yang diterima. (Baca: MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara )

Lain halnya dengan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengatakan selama ini permasalahan tambahan dalil masih menjadi wilayah yang abu-abu. Menurut ia, tak ada larangan di MK untuk mengajukan dalil baru. Namun itu akan menjadi preseden buruk bagi persidangan ke depan jika hakim menerimanya. (Baca: KPU Sebut Gugatan Prabowo Kabur)

Akibatnya, ujar Refly, kelak pemohon sengketa pemilu asal memasukan gugatan meski dalil kurang tepat. Setelah disidangkan oleh MK, pemohon merombak seluruh isi gugatan dan menambah dalil baru. "Ini tidak adil buat termohon dan pihak terkait karena waktu pembelaan tinggal beberapa jam." (Baca: Adnan Buyung: Penambahan Materi Baru Tidak Adil)

Dalam sejarah sengketa pemilihan presiden, tutur Refly, MK pernah menerima dalil baru pada gugatan Pemilu 2009. Namun, pada akhirnya, semua gugatan pemohon ditolak MK. "Tambahan dalil barunya diterima, tapi di putusan akhir semua ditolak, artinya sama saja tak diterima," kata Refly. (Baca: Bawaslu Siap Gugurkan Tuduhan Prabowo-Hatta)

Sebagai hakim konstitusi yang menyelesaikan sengketa pemilihan presiden 2009, Harjono dan Maruarar membantah menerima dalil baru yang diajukan pemohon saat itu. Hakim tak menerima, tapi penolakannya disampaikan saat pembacaan putusan akhir. "Saat itu kami memperhatikan suasana sosial-politik yang memanas," tutur Maruarar. Ia tak ingin ada gejolak di masyarakat ketika ditolak di awal.

SUNDARI





Baca juga:
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Pilpres Diulang, Jokowi-JK Bakal Unggul Jauh
ISIS Kuasai Kota Kristen Terbesar di Irak
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Bendera ISIS
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya