Perusak Surat Suara Jokowi-JK Dituntut 12 Bulan  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 18:22 WIB

Seorang petugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan jumlah surat suara seusai pencoblosan ulang di TPS 27, Jagir Wonokromo, Surabaya, Sabtu 19 Juli 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa kasus dugaan perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Hartono, dituntut 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.

"Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata jaksa penuntut umum, Noldy Aziz, Kamis, 7 Agustus 2014.

Dalam kesaksian pada sidang perdana, terdakwa Hartono berkilah dirinya tidak dengan sengaja merusak surat suara saat penghitungan. "Klien saya mengakui hanya tiga surat suara yang rusak karena terkena paku," kata penasihat hukum terdakwa, Idham Indraputra, kepada Tempo setelah persidangan.

Karena itu, ia meminta majelis hakim memeriksa kembali ihwal kerusakan yang terdapat pada 27 surat suara itu. "Bisa saja rusak sejak dari pemilih," katanya. "Soalnya, setelah ditemukan ada paku, paku itu kemudian dibengkokkan, tapi kerusakan yang sama ditemukan setelah yang menyembul ditutup," katanya. (Baca: Beredar Video Perusakan Surat Suara di Sukoharjo)

Ia mengatakan penyidikan kasus tersebut seharusnya menggunakan uji laboratorium forensik guna membuktikan kerusakan surat suara, apakah karena paku yang ada di meja atau di bilik suara saat pencoblosan. "Kami tetap berargumen bahwa kerusakan secara tidak sengaja," kata Idham. "Klien saya adalah tumbal politik." (Baca: Surat Suara Pilih Jokowi-JK Dirusak di Bekasi)

Seperti diketahui, pada proses pemilihan presiden 9 Juli lalu, di TPS 41 Kaliabang Tengah ditemukan 30 surat suara rusak yang merupakan suara sah Jokowi-JK. Karena itu, Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kuat dugaan pelanggaran itu disengaja untuk merugikan pasangan kandidat nomor 2. (Baca: Surat Suara Dirusak, TPS Bekasi Coblos Ulang)

ADI WARSONO







Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

2 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

13 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya