TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan menyertakan bukti baru pada sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Bukti baru tersebut berupa cairan penghapus tinta.
"Kami akan buktikan ada cairan kimia yang beredar di masyarakat dengan mudah menghapus tinta," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradata, di MK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)
Contoh kasusnya, ujar Mahendradata, terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Cairan pernah digunakan kata saksi. Nanti kita tanya kepada saksinya," tuturnya. Cairan tersebut, kata Mahendradata, dapat dibeli di warung.
Mahendradata enggan menyebutkan dampak dari penggunaan cairan tersebut dalam perolehan suara Prabowo-Hatta. Dia membiarkan majelis hakim konstitusi yang menyimpulkannya. "Kami sajikan semua fakta dan biarkan hakim yang tahu." (Baca: Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor)
Kubu Prabowo-Hatta, ujar Mahendradata, akan meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum menghadirkan tinta. "Cairan penghapus harus dilawan dengan tinta mereka. Kalau kami yang menghadirkan tintanya, nanti dikira sudah dicampur dengan air," tutur Mahendradata.
Hari ini, sidang perdana gugatan hasil pemilu digelar. Sidang selanjutnya dilakukan pada Jumat, 8 Agustus mendatang. Kali ini, giliran KPU, pihak terlapor, yang akan menanggapi gugatan kubu Prabowo-Hatta.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
Berita terkait
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
4 jam lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
5 jam lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
9 jam lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
21 jam lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
22 jam lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
1 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti
1 hari lalu
Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Selengkapnya