TEMPO.CO, Jakarta - Berkas permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, yang diajukan oleh Tim Pembela Merah Putih atas nama pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi, tidak sepenuhnya lengkap. Dalam berkas setebal 55 halaman tersebut terdapat beberapa bagian yang masih kosong.
Pada pemaparan pelanggaran di daerah Nusa Tenggara Timur, tak ada penjelasan rekomendasi Panwaslu pada KPU yang menurut pernyataan dalam berkas, tidak dilaksanakan KPU. Pada bagian yang menunjukkan perbandingan jumlah suara Prabowo dan Joko Widodo, tidak dituliskan angka yang menunjukkan Prabowo kalah suara dari Jokowi. Alasannya ada kongkalikong kepala daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan kepala desa untuk memenangkan Jokowi.
Penjelasan mengenai dugaan adanya peningkatan daftar pemilih khusus tambahan secara terstruktur dan sistematis masih kosong. Tak ada rincian wilayah mana saja kejadian itu. (Baca: Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang)
Kekosongan berikutnya pada data daerah Papua Barat. Penjelasan jenis pelanggaran adanya oknum pegawai negeri sipil yang sengaja mengarahkan kepala suku di setiap distrik sejumlah kabupaten masih tanpa nama, termasuk lokasi TPS, kelurahan, dan distriknya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sejumlah tempat tidak dilakukan pemungutan suara. (Baca: Tim Prabowo Menilai Kinerja KPU Buruk)
Pengosongan beberapa bagian tersebut nampak menunjukkan adanya kekurangan bukti atau pihak Prabowo terburu-buru dalam membuat berkas laporan. Dampaknya berkas itu tidak begitu detail memperhatikan data-data yang seharusnya dicantumkan di dalamnya.
Prabowo mengajukan berkas gugatan ini ke MK pada Sabtu, 26 Juli 2014, pukul 09.00 WIB, dengan nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Selain jalur MK, Prabowo melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Kepolisian RI.
AISHA SHAIDRA
Berita terkait
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil
40 menit lalu
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.
Baca SelengkapnyaMK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini
1 jam lalu
Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima
1 jam lalu
Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.
Baca SelengkapnyaGerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima
2 jam lalu
Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.
Baca SelengkapnyaMK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima
3 jam lalu
MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima
3 jam lalu
PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.
Baca SelengkapnyaKonflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg
5 jam lalu
Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini
6 jam lalu
Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan
22 jam lalu
Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan
23 jam lalu
Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?
Baca Selengkapnya