Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK

Reporter

Sabtu, 26 Juli 2014 15:46 WIB

Sebuah berkas yang menjadi alat bukti yang dibawa oleh Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden pada Selasa, 22 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan 70.997.883 suara atau 53,15 persen. Sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.


Menolak hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1 ini telah mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi Jumat kemarin, 25 Juli 2014.

Ada sejumlah pernyataan tim Prabowo-Hatta yang ternyata berbeda dengan fakta saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

1. Klaim dengan 2.000 pengacara => Ternyata datang hanya dengan 200 orang

Tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman pada jumpa pers, Rabu, 16 Juli 2014, mengatakan akan mengerahkan dua ribu advokat dan paralegal untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, ada berbagai daerah yang massif, sistematis, dan terstruktur terjadi pelanggaran.

Namun, pada pendaftaran sengketa Jumat kemarin, nyatanya mereka hanya didampingi 200 kuasa hukum. "Saat ini ada 200 pengacara dulu yang sudah siap," kata Habiburokhman ketika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada, Jumat, 25 Juli 2014.

2. Janjikan bukti setara sepuluh truk => Mereka hanya membawa empat bundle berkas ke MK.


Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, mengatakan menemukan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum presiden 2014. Barang bukti itu banyaknya berupa data dan berkas bukti kecurangan yang dia klaim setara dengan 10 truk.

Namun saat pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi kemarin, Tim Prabowo-Hatta hanya membawa empat bundle kertas. “Hari ini kami hanya membawa kelengkapan syaratnya saja,” kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Bukti lainnya akan diberikan saat proses persidangan di MK. (Baca: Habiburokhman Bantah Tim Prabowo Kehilangan Barang Bukti 10 Truk)

3. Jumlah saksi disebut 52 ribu => Pada hari yang sama, tim hukum lain bilang hanya 500 saksi.


Kemarin, salah satu tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan memiliki 52.000 saksi yang siap dikirim ke Mahkamah Konstitusi.


Di hari yang sama, Habiburokhman mengatakan telah mempersiapkan 500 saksi. Saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kecurangan pada tujuh provinsi yang penghitungan suaranya bermasalah. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua. (Baca: Lima Tudingn Prabowo Versus Fakta Pemilu)

TNR/SUNDARI


Advertising
Advertising


Terpopuler:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang
ISIS Ultimatum Wanita: Bercadar atau Dihukum
KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI
Hanya Mau Sunat, 'Burung' Pria Ini Malah Dihabisi
Onno Purbo Pusing jika Ditawari Jokowi Jadi Menteri
Ini Fasilitas Mwah Haji Politikus Hanura

Berita terkait

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

9 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

22 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

3 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

6 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya