Presiden SBY bersama Ibu Ani Yudhoyono memasukkan kertas suara saat mencoblos di TPS 006 Cikeas, Bogor, 9 Juli 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Yudhoyono mengatakan keputusan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus dihormati. "Tak ada yang luar biasa karena hal tersebut dibenarkan undang-undang," ujar SBY seperti dikutip dalam videonya yang diunggah ke YouTube, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: SBY Hormati Putusan KPU Menangkan Jokowi-JK)
SBY percaya Mahkamah Konstitusi dapat memproses apa yang diadukan kubu Prabowo-Hatta dengan baik dan benar. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang sambil menunggu proses di Mk selesai. (Baca: SBY: Mengakui Kekalahan Itu Mulia)
"Dengan begitu, tanggal 20 Oktober nanti saya bisa benar-benar mengakhiri masa jabatan ini dengan tenang," ujar SBY.
SBY juga membantah berbagai spekulasi seputar dirinya yang diisukan memperpanjang masa jabatan. Menurut dia, isu tersebut adalah pikiran ganjil yang tak tepat. "Itu bukan solusi, justru kita semua harus memenuhi jadwal yang ada," katanya.
Presiden SBY merilis video melalui akun pribadinya di situs YouTube.com. Dalam video berdurasi 13 menit ini, SBY menyampaikan pandangannya soal pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Video berjudul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa" ini direkam dengan model tanya jawab.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.