SBY: Hormati Putusan Menangkan Jokowi-JK

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 25 Juli 2014 22:28 WIB

Jokowi diwawancarai wartawan saat memasuki Balai Kota Jakarta, 23 Juli 2014. Sebelumnya, Jokowi cuti sebagai gubernur karena mengikuti pemilihan presiden. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merilis video melalui akun Youtube pribadinya. Dalam video berjudul Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa Ini, SBY meminta kedua kubu menghormati dan percaya pada Komisi Pemilihan Umum.

"Kita harus menghormati KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen," ujar SBY seperti dikutip dari videonya yang diakses Tempo, Jumat, 25 Juli 2014.

SBY meminta masyarakat menghormati pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, para pendukung Jokowi--JK diminta tak melakukan selebrasi secara berlebihan. "Sukacita tentu boleh, tapi harus ada tenggang rasa," kata SBY.

Presiden mengutarakan kebanggaannya atas proses demokrasi ini. Menurut dia, Indonesia mendapat pujian internasional karena dapat menyelenggarakan pemilu yang aman dan tenang. Salah satunya, kata SBY, ucapan selamat dari Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.

Presiden SBY merilis video melalui akun pribadinya di situs youtube.com. Dalam video berdurasi sekitar 13 menit ini, SBY menyampaikan pandangannya soal pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Video berjudul ini direkam dengan model tanya jawab. (Baca: Elite: Golkar Tidak Merapat ke Kubu Jokowi-Kalla)

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler

Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo

Berita terkait

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

9 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

12 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

14 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

22 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya