TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merilis video melalui akun Youtube pribadinya. Dalam video berjudul Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa Ini, SBY meminta kedua kubu menghormati dan percaya pada Komisi Pemilihan Umum.
"Kita harus menghormati KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen," ujar SBY seperti dikutip dari videonya yang diakses Tempo, Jumat, 25 Juli 2014.
SBY meminta masyarakat menghormati pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, para pendukung Jokowi--JK diminta tak melakukan selebrasi secara berlebihan. "Sukacita tentu boleh, tapi harus ada tenggang rasa," kata SBY.
Presiden mengutarakan kebanggaannya atas proses demokrasi ini. Menurut dia, Indonesia mendapat pujian internasional karena dapat menyelenggarakan pemilu yang aman dan tenang. Salah satunya, kata SBY, ucapan selamat dari Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Presiden SBY merilis video melalui akun pribadinya di situs youtube.com. Dalam video berdurasi sekitar 13 menit ini, SBY menyampaikan pandangannya soal pemilu presiden dan wakil presiden 2014. Video berjudul ini direkam dengan model tanya jawab. (Baca: Elite: Golkar Tidak Merapat ke Kubu Jokowi-Kalla)
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo
Berita terkait
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 jam lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 jam lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
9 jam lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini
12 jam lalu
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti
14 jam lalu
Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
22 jam lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas
1 hari lalu
Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal
Baca SelengkapnyaMK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaMK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya
2 hari lalu
Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.
Baca Selengkapnya