TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa datang ke Mahkamah Konstitusi untuk memantau pendaftaran gugatan sengketa Pemilu Presiden pada Jumat malam, 25 Juli 2014. Saat tiba di gedung MK pada pukul 19.30 WIB, Prabowo disambut aksi pagar betis yang dibuat ratusan relawan dan pendukung yang telah menanti di depan gedung MK sejak siang. (Baca:
Prabowo: Saya Berjuang Buat Indonesia Demokratis)
"Kami tetap melanjutkan perjuangan untuk menyelamatkan Republik Indonesia. Kami ingin demokrasi sebenarnya, kami ingin keadilan, dan kami bersedia mempertaruhkan segalanya demi keadilan. Sekarang kami lanjutkan perjuangan melalui jalur hukum, jalur konstitusi," kata Prabowo saat berorasi dari atas kendaraan pribadinya di depan Gedung MK, Jakarta. (Baca: Tim Prabowo Klaim Bawa Bukti 2 Juta Lembar ke MK)
Meski sudah sampai di depan gedung MK, Prabowo dan Hatta tak masuk. Mereka hanya menyapa ratusan pendukungnya dan mengimbau agar segera pulang dan mempercayakan proses selanjutnya kepada tim hukum. "Tim hukum kami punya bukti cukup banyak, hampir satu juta dokumen, 52 ribu saksi, dan kami akan maju ke MK," kata Prabowo. "Karena itu saya minta tenang, pulang dengan baik, mari kita selesaikan puasa dengan baik, merayakan Idul Fitri dengan baik, dengan damai dan sesudah itu kita akan tetap berjuang membela Republik Indonesia." (Baca:Prabowo Tuding KPU Curang Lewat Video)
Pada kesempatan itu, Prabowo-Hatta juga didampingi sejumlah petinggi partai Koalisi Merah Putih antara lain Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Akbar Tandjung, Tantowi Yahya, Hidayat Nur Wahid, Fadli Zon, Ahmad Muzani, Ahmad Yani, dan Ali Mochtar Ngabalin.
ANTARA | RINI K
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Alasan 4 Negara Ini Tolak Produk McDonald's
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya