TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, belum mengajukan keberatan ihwal hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi sampai hari kedua batas pengajuan keberatan. "Ya, kalau sampai hari ini belum ada," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Prabowo Gugat ke MK, Relawan Jokowi: Silakan Saja)
Menurut Janedri, sampai batas yang ditentukan, MK masih mempersilakan kubu Prabowo-Hatta mengajukan keberatan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan presiden 2014. "(Sampai) besok pukul 21.04 malam," ujarnya.
Menurut Janedri, besok adalah batas akhir pengajuan keberatan hasil pemilu presiden ke MK. Apabila besok tak ada keberatan, Jokowi dipastikan menjadi presiden. "3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan," tuturnya. (Bca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Sebelumnya, ketua tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman, menyatakan siap membawa bukti kecurangan untuk diteruskan ke MK. Menurut kubu Prabowo-Hatta, timnya menemukan kecurangan masif dan sistemis dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu. Namun, sampai hari kedua batas gugatan ke MK, belum ada laporan keberatan yang masuk dari kubu Prabowo-Hatta.
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler:
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
19 menit lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
5 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
5 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
8 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
10 jam lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
12 jam lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
16 jam lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
1 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya