Kementerian Agama Lakukan Reformasi Haji 2014  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 24 Juli 2014 15:57 WIB

Gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Jumat (23/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan lembaganya saat ini melakukan reformasi kebijakan dalam program ibadah haji 2014. Menurut M. Jasin, upaya ini dilakukan agar tercipta mekanisme penyelenggaraan haji yang lebih transparan.

"Menteri Agama dan Dirjen Haji telah mengamandemen Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Akomodasi di Arab Saudi," kata M. Jasin dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Skandal Haji, Lima Adik Suryadharma Dipanggil KPK)

M. Jasin mengatakan isi kebijakan tersebut adalah penyediaan pemondokan harus melalui rangkaian proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria, negosiasi, dan kontrak. Sistem ini, kata Jasin, berlaku untuk kontrak pemondokan di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

Menurut Jasin, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dan Abdul Djamil selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah memberlakukan peraturan tambahan dalam kontrak dengan pemilik pemondokan di Mekkah, Madinah, dan Jeddah untuk menghindari upaya penggelapan dana haji seperti kasus SDA (Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ada dua aturan yang harus dipenuhi, yakni pemilik pemondokan wajib transparan memberikan info kepada penegak hukum di Indonesia, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemilik pemondokan tak boleh memindahkan akomodasi jemaah sembarangan. "Aturan ini diberlakukan untuk menghindari oknum-oknum penadah dana akomodasi haji," kata Jasin. (Baca: Haji 2014, Kementerian Agama Benahi Pemondokan)

Adapun tim Inspektorat Jenderal Agama bekerja sama dengan tim negosiasi pemondokan dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk melakukan pendampingan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Jasin mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Semua ini untuk menjaga kepercayaan jemaah haji terhadap kinerja Kementerian Agama," kata Jasin. (Baca: Menteri Agama Tampung Keluhan Diskriminasi Syiah)

Sejak 17 Juli 2014, Menteri Agama, Dirjen Haji, Irjen Kemenag, dan beberapa pejabat Ditjen PHU berada di Arab Saudi untuk melakukan kunjungan kerja. Melalui pesan pendek, Jasin mengatakan bahwa rombongan kementerian ini akan menyelesaikan masalah akomodasi haji yang belum selesai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah tiba di Indonesia kemarin.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

SHARE:
Facebook | Twitter

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya