Prabowo Gugat ke MK, Relawan Jokowi: Silakan Saja

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 24 Juli 2014 15:48 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva menyerahkan kenangan-kenangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dalam acara pisah sambut HK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3). Hakim Konstitusi terpilih Wahiduddin Adams dan Aswanto menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Jenderal Kawan Jokowi, Ivanhoe, mengatakan bahwa Joko Widodo ditakdirkan memimpin Indonesia. Dia menilai antusiasme masyarakat begitu besar untuk melahirkan pemimpin yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya. "Kepemimpinan Jokowi sudah digariskan dalam Nawa Cita," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Tim Hukum Jokowi: Gugatan Prabowo Sia-sia)

Pascapenetapan hasil pemenang pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, relawan terus mengawal pasangan Jokowi-JK selama lima tahun ke depan. Pemerintahan di masa mendatang, kata dia, harus dibentuk bukan atas dasar transaksi atau tawar-menawar politik.

Pemerintahan yang baru harus berlandaskan pada profesionalisme, integritas, komitmen akan perubahan, dan partisipasi luas dari semua unsur masyarakat. "Dengan cara ini Jokowi-JK dapat melaksanakan visi-misi kepemimpinannya," ujarnya.

Terkait dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum, Jokowi-JK, kata dia, merupakan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang keputusannya sudah final. Pasangan Prabowo-Hatta, bila merasa keberatan silakan ajukan ke Mahkamah Konstistusi. "Jika ada bukti yang cukup, silakan ajukan saja," kata dia. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)

Dirinya menilai usaha kubu nomor satu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak akan menghasilkan apa-apa. Mahkamah Konstitusi, kata dia, belum pernah menangani permasalahan sebesar ini. Prabowo dan tim, setidaknya perlu membuktikan kecurangan di antara enam juta suara. "Menurut saya hanya akan sia-sia," ujarnya.

Proses pemilihan presiden saat ini, kata dia, menjadi tanda tumbuhnya kesadaran warga negara terhadap hak dan kewajibannya. Hal tersebut akan membangun dan merawat negeri tidak hanya dilakukan oleh pemimpinya saja, melainkan masyarakat akan membantunya. "Revolusi mental telah dimulai," kata dia

SAID HELABY

Terpopuler

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya