TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Jenderal Kawan Jokowi, Ivanhoe, mengatakan bahwa Joko Widodo ditakdirkan memimpin Indonesia. Dia menilai antusiasme masyarakat begitu besar untuk melahirkan pemimpin yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya. "Kepemimpinan Jokowi sudah digariskan dalam Nawa Cita," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Tim Hukum Jokowi: Gugatan Prabowo Sia-sia)
Pascapenetapan hasil pemenang pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, relawan terus mengawal pasangan Jokowi-JK selama lima tahun ke depan. Pemerintahan di masa mendatang, kata dia, harus dibentuk bukan atas dasar transaksi atau tawar-menawar politik.
Pemerintahan yang baru harus berlandaskan pada profesionalisme, integritas, komitmen akan perubahan, dan partisipasi luas dari semua unsur masyarakat. "Dengan cara ini Jokowi-JK dapat melaksanakan visi-misi kepemimpinannya," ujarnya.
Terkait dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum, Jokowi-JK, kata dia, merupakan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang keputusannya sudah final. Pasangan Prabowo-Hatta, bila merasa keberatan silakan ajukan ke Mahkamah Konstistusi. "Jika ada bukti yang cukup, silakan ajukan saja," kata dia. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Dirinya menilai usaha kubu nomor satu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak akan menghasilkan apa-apa. Mahkamah Konstitusi, kata dia, belum pernah menangani permasalahan sebesar ini. Prabowo dan tim, setidaknya perlu membuktikan kecurangan di antara enam juta suara. "Menurut saya hanya akan sia-sia," ujarnya.
Proses pemilihan presiden saat ini, kata dia, menjadi tanda tumbuhnya kesadaran warga negara terhadap hak dan kewajibannya. Hal tersebut akan membangun dan merawat negeri tidak hanya dilakukan oleh pemimpinya saja, melainkan masyarakat akan membantunya. "Revolusi mental telah dimulai," kata dia
SAID HELABY
Terpopuler
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya