TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka pendaftaran sengketa pemilihan umum presiden. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional, maka dalam waktu yang sama, lembaganya membuka pendaftaran.
"Setelah ada penetapan, kami membuka permohonan pendaftaran 3x24 jam langsung," kata Janedjri di kantornya, Selasa, 22 Juli 2014. "Misalnya KPU menetapkan jam 20.00 WIB, maka kami membuka pendaftaran sampai Jumat malam pukul yang sama." (Baca: Prabowo Mundur, Menkopolhukam Serahkan ke KPU)
Jendejri mengatakan memberikan batas waktu selama tiga hari kepada masing-masing tim advokasi calon presiden untuk mendaftarkan ketidakpuasannya terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Nantinya, setelah semua berkas dicatat dalam waktu tiga hari berikutnya atau setelah Idul Fitri, Mahkamah mulai menyidangkan gugatan tersebut.
"Dan dalam waktu 14 hari kami akan memutuskan perkara itu," ujar Janedjri. "Dijadwalkan pada 21 Agustus, kami akan membacakan putusannya." (Baca: Prabowo: Mari Bung Rebut Kembali)
Janedjri mengklaim Mahkamah nantinya akan bersikap objektif terhadap penyelenggaraan sidang gugatan pilpres itu. Dia mengklaim tidak takut jika nantinya mendapat intervensi atau pun ancaman dari pihak mana pun terkait penyelenggaraan sidang sengketa hasil pilpres. (Baca: KPU Undur Pengumuman Hasil Pilpres)
Komisi Pemilihan Umum hingga sore tadi sudah melakukan rekapitulasi suara pilpres di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Dari hasil penghitungan itu, Joko Widodo memperoleh presentase suara secara unggul atau 53,15 persen. Sedangkan lawannya, Prabowo Subianto hanya meraup 46,85 persen suara.
REZA ADITYA
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres
Berita terkait
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan
47 menit lalu
Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12
1 hari lalu
Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes
3 hari lalu
Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
3 hari lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
3 hari lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
4 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
4 hari lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
5 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
5 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
5 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya