TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan Prabowo atas hasil pemilihan presiden oleh Prabowo Subianto tak berpengaruh pada keabsahan pemilihan yang sudah berlangsung. Para ahli hukum menegaskan hal itu, menanggapi penarikan diri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan keabsahan penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 tidak tergantung pada pernyataan calon yang menolak hasil pemilihan. "Yang berwenang menentukan keabsahan pemilu presiden adalah KPU," kata Refly saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juli 2014.
Hal senada diungkapkan Todung Mulya Lubis, praktisi hukum senior yang belum lama ini mendapatkan gelar guru besar hukum di Melbourne University. Menurut Todung, penolakan oleh Prabowo itu akan membuat demokrasi di Indonesia tercemar. "Tapi pilpres 2014 ini tetap sah karena rakyat sudah menggunakan hak pilihnya," kata dia. "Penolakan ini tidak mendidik dan bisa disebut sebagai langkah mundur demokrasi."
Refly maupun Todung mengatakan pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi jika setelah tenggat terlewati tidak ada keberatan dari salah satu pasangan, pemenang pemilihan tinggal menunggu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. (Baca: Mahfud Tak Lagi Jadi Ketua Tim Prabowo-Hatta)
Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, beserta partai dan tim pendukung menolak proses pemilihan yang diselenggarakan KPU. Prabowo menilai selama proses pemilihan, baik dari pencoblosan hingga pemungutan suara, terdapat indikasi kecurangan. (Baca: aksi Prabowo-Hatta Walk-Out dari Sidang Pleno KPU)
Ia mempertanyakan sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Prabowo menjelaskan, sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. "Banyak peraturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU," kata Prabowo di Rumah Polonia, Selasa, 22 Juli 2014.
BOBBY CHANDRA | SAID MAHMUD
Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17
Berita terkait
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan
12 hari lalu
Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.
Baca SelengkapnyaTodung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control
13 hari lalu
Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024
13 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini
13 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.
Baca SelengkapnyaBegini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres
14 hari lalu
Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?
23 hari lalu
Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.
Baca SelengkapnyaReaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
24 hari lalu
Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.
Baca SelengkapnyaAhli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat
24 hari lalu
Kata Todung soal ahli dari Prabowo yang menyatakan Bansos tak pengaruhi pemilih.
Baca SelengkapnyaAhli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?
24 hari lalu
Ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebutkan, selain penghitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap
25 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta ITB tidak lepas tangan soal masalah Sirekap, karena anggara pengembangan aplikasi itu cukup besar.
Baca Selengkapnya