Saldi Isra:Selisih 5 Persen Sulit Dibuktikan di MK

Reporter

Selasa, 22 Juli 2014 03:53 WIB

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO , Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan sulit bagi kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jika hendak membawa sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara konstitusi mereka punya hak ke MK, tapi selisih sekitar 5 persen itu besar. Bukan hal yang sederhana untuk dibuktikan dalilnya," kata dia kepada Tempo, Senin, 21 Juli 2014.

Menurut Saldi, selisih perolehan suara antara pasang calon presiden Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sebesar 4-5 persen itu merupakan angka yang cukup besar. Sebab, jika persentase tersebut dihitung sebagai suara sah dapat mencapai sekitar 8 juta suara pemilih. "Tentu semakin sulit untuk dibuktikan. Kalau 1-2 persen masih mungkin, tapi itu saja sulit kok," ujarnya.

"Pada kasus-kasus sebelumnya, MK memang menggunakan dalil kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (STM). Tapi itu bukan sederhana untuk digunakan, sangat sulit."

Selain itu, kata dia, proses penghitungan suara yang sudah berjalan dari tingkat terkecil yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan tidak banyak masalah. Jika pun ada yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), hal tersebut sudah dijalankan oleh KPU.

"Beberapa tempat sudah dilakukan PSU, saya rasa sudah cukup fair. Dan lagi, di TPS mereka kan sudah menerima, bagaimana mereka mau mempersoalkan lagi?" ujarnya.

Saldi menyarankan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, legowo menerima hasil keputusan KPU jika memang dinyatakan kalah dari Joko Widodo. "Kalau mau meninggalkan tradisi yang baik, usai pengumuman Prabowo menyampaikan pidato kemenangan untuk Jokowi dan berangkulan. Itu akan cantik sekali," kata dia berharap. (Baca juga : SBY: Mengakui Kekalahan Itu Mulia.)

MUNAWWAROH



Terpopuler
KPK Diminta Selidiki Peran Ketua PN Karawang
Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro
Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi
Polri Siapkan 22.500 Aparat Amankan Pleno KPU

Berita terkait

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

51 menit lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

6 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

9 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

11 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

19 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

2 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya