Ada Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva, MK Netral  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 20 Juli 2014 03:53 WIB

Patrialis Akbar. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengklaim seluruh hakim konstitusi netral dalam memimpin dan memutuskan sengketa pemilihan umum presiden yang mungkin diajukan.

Hamdan menilai latar belakang partai politik pada beberapa hakim tak lagi mengikat dan mempengaruhi. "Tak usah khawatir. Saya pastikan seluruh hakim MK independen dan imparsial," kata Hamdan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 18 Juli 2014.

Menurut dia, perbedaan latar belakang justru akan menjadi jaminan adanya keseimbangan dalam pemikiran dan putusan. Hakim MK mengklaim akan memutuskan seluruh perkara pilpres dengan sangat cermat.

Hal serupa juga disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang berlatar belakang akademikus. Menurut dia, rekan hakim yang pernah berafiliasi dengan partai politik sudah sangat teruji dan terbukti independensinya. Mereka terbukti tak memihak saat menetapkan putusan dalam sengketa pemilu legislatif.

"Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional dan Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang. Saya tahu persis mereka berdua sudah non-partisan, sangat independen. Tak melihat lagi mana partai, tapi melihat mana yang benar," ujar Arief.

Hamdan menyatakan seluruh proses pengajuan dan persidangan akan sama seperti pilpres 2009. Perubahan hanya terjadi di tata cara pengajuan permohonan yang lebih berefek pada mekanisme internal di MK. Sidang sendiri akan berfokus untuk melihat gugatan dan bukti dari pemohon dengan dugaan tak sesuainya penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum. "Saya berharap selesai semua di KPU. Tapi, kalau memang ada yang tak terima, silakan menempuh jalur hukum melalui MK," tutur Hamdan.

FRANSISCO ROSARIANS

Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014


Berita terpopuler lainnya:
Jelang Lebaran, Mal Gelar Midnite Sale Lagi
Mangindaan Bantah Demokrat Ikut Koalisi Permanen
Gary Neville Raih Gelar Doktor

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya