KPU: 12 Daerah Coblosan Ulang Pilpres

Reporter

Selasa, 15 Juli 2014 16:45 WIB

Seorang warga memasukan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 di Lingkungan Wanasari, Denpasar, Bali (20/4). (TEMPO/Johannes P. Christo)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencatat sedikitnya 12 daerah terpaksa mengulang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden. Soalnya, panitia pengawas pemilu setempat melihat ada kekeliruan yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara pada pemilihan presiden 9 Juli lalu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan kekeliruan itu antara lain pemilih diberi surat suara meski tidak berhak. ”Selain itu, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta kesalahan dalam catatan daftar pemilih tetap,” ujar Hadar di kantornya, Selasa, 15 Juli 2014.

Hadar mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi panitia pengawas pemilu setempat. Pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, kata dia, menggunakan surat suara cadangan. (Baca: Di NTT, Tiga TPS Coblos Ulang Pilpres).

Ke-12 daerah yang menggelar pencoblosan ulang tersebut yakni Tangerang (Banten), Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bukittinggi (Sumatera Barat), Padang (Sumatera Barat), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Majalengka (Jawa Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara. ”Hingga Selasa pagi, dari laporan sejumlah daerah, ke-12 daerah itu telah melakukan pemungutan suara ulang.” (Baca: Polisi Jaga Ketat Pencoblosan Ulang di Mojokerto)

Hadar mengatakan pemilihan ulang di Banten dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 20 Pondok Pucung, Kota Tangerang; dan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Menurut dia, pada 9 Juli lalu, 91 pemilih datang ke TPS dengan menggunakan KTP yang alamatnya tidak sesuai dengan lokasi TPS tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang menunjukkan KTP sesuai dengan domisili asal. Apabila bukan berasal dari daerah setempat, mereka harus menggunakan formulir A5 atau pindah domisili.

Sedangkan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang Selatan dilakukan karena ditemukan 82 pemilih pengguna KTP tidak terdata di daftar pemilih dan tidak menyerahkan fotokopi KTP. Namun petugas setempat membolehkan mereka mencoblos. (Baca: Tokoh Sampang Dicurigai Curangi Suara Pilpres)

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler:
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

54 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya