Ilustrasi rekapitulasi/ penghitungan suara. ANTARA/Rivan Awal Lingga
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pemungutan suara tingkat kelurahan sudah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara pemilihan presiden 9 Juli 2014. Saat ini, giliran panitia pemungutan suara tingkat kecamatan yang akan melakukan rekapitulasi.
"Di kecamatan, rekapitulasi dilakukan sampai tanggal 15 Juli," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno kepada Tempo, Ahad, 13 Juli 2014.
Dia menyebutkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi baru bisa didapatkan pada 18-19 Juli 2014 setelah rekapitulasi tingkat kota dilakukan pada 16-17 Juli 2014.
Sejauh ini, Sumarno menuturkan, dari pemungutan hingga penghitungan suara sampai tingkat kelurahan, pihaknya belum menghadapi kendala atau temuan yang mengganggu proses pemilu. "Hanya persoalan teknis yang terjadi saat pemungutan suara," katanya. Misalnya ada pemilih yang tidak membawa formulir C6 atau C5.
Sementara itu, ihwal laporan-laporan kecurangan yang dilakukan panitia, Sumarno menyatakan menyerahkan hal itu kepada Panitia Pengawas Pemilu.
"Kalau ada penyelenggara yang curang dan ada bukti terverifikasi, kami akan berikan sanksi yang tegas," katanya. Sanksi tersebut antara lain pemberhentian dari KPU sampai sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Dia pun meminta masyarakat dapat berperan dalam mengawasi penyelenggara pemilu.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.