TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan hasil hitung cepat yang dirilis sejumlah lembaga survei bukan bersifat final dan mengikat. Nasrullah mengingatkan bahwa hasil tersebut tidak bisa dijadikan rujukan langsung oleh rakyat Indonesia.
"Sebab, yang jadi rujukan nanti tentu hasil proses rekapitulasi nasional pada 22 Juli nanti," ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Beda Hitungan, Lembaga Survei Harus Buka-bukaan)
Penetapan hasil tersebut, tutur Nasrullah, akan dihadiri para penyelenggara pemilu dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Saat penetapan itu, baru sifatnya final dan mengikat," katanya.
Secara khusus, Nasrullah juga meminta media untuk meredam dulu segala pemberitaan tentang hasil hitung cepat. "Sabar saja dulu. Jangan terus ditayangkan. Insya Allah, tanggal 22 Juli sudah ada hasil," ujarnya. (Baca: Media Asing Soroti Hitung Kisruh Cepat Indonesia)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU. Meski yang dilakukan sejumlah lembaga survei dilindungi undang-undang, pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil resmi KPU.
Kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepatnya. Sebagian lembaga seperti Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting, dan Indikator Politik Indonesia menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang. Sedangkan Lembaga Survei Nasional, Puskaptis, dan Jaringan Survei Indonesia menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait:
Tak Ada Bilik Suara, Pria Ini Nyoblos di Dalam Sarung
Bertemu SBY, Prabowo Klaim Dapat Mandat dari Rakyat
Obama Beri Selamat kepada Indonesia
Berita terkait
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini
2 jam lalu
Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK
5 jam lalu
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
1 hari lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
3 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
5 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
5 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
6 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
6 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
7 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
8 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya