Integritas 4 Lembaga Survei Pro-Prabowo Diragukan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 10 Juli 2014 15:11 WIB

Gambar Kombinasi calon presiden Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta, 20 Mei 2014 (kiri) dan Joko "Jokowi" Widodo di Jakarta, 16 Maret 2014. REUTERS/Stringer (kiri) dan Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Dirga Ardiansa, meragukan integritas empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut dia, faktor nonmetodologi juga besar untuk mempengaruhi hasil survei.

"Faktor nonmetodologi seperti integritas dan independensi mempengaruhi hasil survei yang dirilis oleh sebuah lembaga," kata Dirga kepada Tempo, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Beda Hitungan, Lembaga Survei Diminta Buka-bukaan)

Dirga menjelaskan ada dua hal yang mempengaruhi hasil survei dan quick count di antara lembaga-lembaga survei. Pertama, menurut dia, murni dalam ranah metodologi. Ia menjelaskan jumlah sampel, cara pengambilan sampel, distribusi sampel, margin of error, tingkat signifikansi dan selisih suara adalah ranah metodologis yang menyebabkan hasil berbeda.

Kedua, kata Dirga, faktor integritas dan independensi lembaga survei yang terkait dengan kredibilitas lembaga tersebut. Dirga menegaskan faktor kedua tidak dapat diabaikan karena berperan besar dalam menentukan hasil survei. (Baca: Prabowo Tuding Hasil Survei Banyak Direkayasa)

Dirga mengaku tidak dapat menilai mana survei yang kredibel. Namun, berdasarkan kaidah statistik, ia mengaku dapat mempercayai hasil tujuh lembaga survei yang memenangkan Jokowi. (Baca: Lembaga Survei Nakal Akan Dijatuhi Sanksi)

Sebaliknya, berdasarkan kaidah statistik, ia meragukan hasil empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta. Dia mendesak dewan etik perhimpunan survei opini publik mendorong semua lembaga survei membuka metodologi yang digunakan, merilis pengambilan sampel, dan membuka proporsi distribusi sampel. (Baca: Jokowi Sebut Enam Lembaga Survei yang Kredibel)

Kemarin, empat lembaga survei merilis hasil yang memenangkan Prabowo-Hatta saat tujuh lembaga survei lain merilis hasil yang menangkan Jokowi. Empat lembaga ini adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, Indonesia Research Indonesia, Lembaga Survei Nasional dan Jaringan Suara Indonesia.

Menurut Dirga, selisih suara yang hanya dua persen mengakibatkan hasil survei empat lembaga ini tidak memenuhi kaidah statistika untuk digunakan sebagai rujukan. Selisih suara harus lebih dari nilai margin of error, yaitu satu persen. Dirga juga mempertimbangkan rekam jejak lembaga dan peneliti yang berada di empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta.

Dirga mengatakan keempat lembaga, yakni Puskaptis, JSI, LSN dan IRC memiliki sejarah pernah merilis quick count yang keliru. Selain itu, peneliti yang berada di belakang empat lembaga survei tidak memiliki latar belakang akademik yang jelas dalam bidang statistik. "Yang jelas tujuh lembaga yang mengatakan Jokowi menang dapat dijadikan rujukan kesimpulan hasil pemungutan suara," kata dia.

DINI PRAMITA

Berita terkait:
Tak Ada Bilik Suara, Pria Ini Nyoblos di Dalam Sarung
Bertemu SBY,Prabowo Klaim Dapat Mandat dari Rakyat
Obama Beri Selamat kepada Indonesia

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya