TEMPO.CO, Yogyakarta - Satu tempat pemungutan suara di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggelar pencoblosan ulang pada Kamis, 10 Juli 2014.
Gara-garanya, setelah dilakukan penghitungan suara, terdapat kelebihan tiga lembar surat suara. "Pasti ada satu pemilih yang memakai lebih banyak surat suara," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY Muhammad Najib di kantornya, Rabu sore, 9 Juli 2014.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi di TPS 3 Grigak, Giripurwo, Kecamatan Girimulyo. Sesuai dengan laporan yang ia terima, di TPS itu terdapat kelebihan tiga surat suara. "Jadi (jika ditotal semua) surat suara kelebihan tiga dibanding jumlah DPT," katanya.
Bawaslu, kata dia, curiga ada yang tak beres dalam proses pemungutan suara di TPS itu. Dengan demikian, Bawaslu merekomendasikan agar pemungutan suara di TPS itu diulang.
Komisi Pemilihan Umum DIY mengakui adanya satu TPS di Kulonprogo yang harus menggelar pemilu ulang karena kelebihan surat suara. "Karena ada kelebihan empat lembar," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Humas KPU DIY Farid Bambang Siswantoro menyebutkan jumlah kelebihan surat suara yang berbeda dengan Bawaslu DIY.
Yang jelas, kata dia, ada seseorang yang membawa surat suara dari luar TPS dan memasukkannya ke dalam kotak pemungutan suara. "Besok pemilunya (coblosannya) diulang," ujarnya.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler
Pro Jokowi, PDIP Kehilangan Kursi Ketua DPR
Riset Nomura Prediksi Jokowi Ungguli Prabowo
Sambil Salam Dua Jari, Tiga Fraksi DPR Walk Out