TEMPO.CO, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melaporkan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Capres nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu dilaporkan karena diduga melakukan politik uang saat kampanye di pasar Bulu, Semarang, Rabu kemarin. (Baca di sini: Fadli Zon Dukung Lagu Ahmad Dhani)
"Fadli membagi-bagi uang kepada para pedagang," kata Koordinator Pemantau Daerah KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, Kamis 3 Juli 2014. (Baca juga: Fadli Zon Persoalkan Kompas dan Tempo)
Fadli yang mengenakan hem berwarna putih dengan lambang garuda merah di dada kanan membagi-bagikan stiker Prabowo-Hatta pada pedagang dan pengunjung pasar. Di sela kunjungan itulah, Fadli juga membagi-bagi uang Rp 50 ribu. Bahkan, seorang pengemis perempuan mendapat uang sejumlah Rp 250 ribu.
Fadli kampanye di Semarang didampingi dengan beberapa artis ibukota, seperti Camelia Malik, Evi Tamala, Della Puspita, dan Daus Separo. Para pengurus Partai Gerindra Jawa Tengah juga ikut mendampingi. Ronny menyatakan praktek politik uang itu seperti telanjang bulat karena dilakukan di depan banyak orang.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah sudah menginstruksikan Panwaslu Semarang untuk mengusut kasus tersebut. Sesuai aturan, pelaku politik uang masuk kategori pidana pemilu. Pelaku politik uang bisa dijerat pidana minimal 6 bulan maksimal dua tahun dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp24 juta.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Barcelona Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Rekrut Suarez
Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
3 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
31 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
34 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
35 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
39 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
43 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
49 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
51 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
53 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
55 hari lalu
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya