Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Suhardi Alius membantah anggapan bahwa pihaknya lamban menyelesaikan pemeriksaan atas selebaran Obor Rakyat. Ia berdalih, polisi sangat membutuhkan keterangan para saksi ahli untuk menentukan pelanggaran dan kasus tersebut.
"(Saksi ahli) sudah dipanggil, tapi belum datang juga. Nanti kita mau proaktif," kata Suhardi di Istana Negara, Rabu, 2 Juli 2014.
Ia menyatakan polisi tak bisa secara tiba-tiba menetapkan tersangka atas suatu kasus. Polri harus merasa yakin untuk menentukan suatu pelanggaran yang dilakukan saksi atau terlapor atas aduan dari masyarakat, termasuk pelanggaran aturan pemilihan umum.
Bareskrim akan meminta keterangan empat saksi ahli untuk menentukan pelanggaran oleh Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, orang di balik Obor Rakyat. Saksi ahli tersebut berasal dari Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli bahasa dan ahli pidana.
"Kesaksian ahli paling penting, jangan sampai salah," kata Suhardi.
Selain menanti saksi ahli, Bareskrim pun masih menunggu keterangan dari penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, yang mangkir dalam pemanggilan sebelumnya. Darmawan bersama rekannya, Setiyardi, diduga menggagas, membuat, dan menyebarkan tabloid yang isinya menyudutkan calon presiden Joko Widodo. Hari ini Darmawan diperiksa untuk pertama kalinya.