Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta akan melaporkan muatan iklan produk Bintang Toedjoe ke Badan Pengawas Pemilu pada siang ini. Mereka mempersoalkan munculnya aktor yang mirip Joko Widodo dan penggunaan motif baju kotak-kotak dalam iklan tersebut.
"Kami persoalkan kenapa baju kotak-kotak, baju yang dipakai sama dengan yang ada di kertas suara (foto Jokowi)," ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, kepada Tempo, Selasa, 17 Juni 2014.
Ia menyatakan ada kampanye terselubung dalam iklan tersebut. "Itu kamuflase, atau selundupan," ujarnya. Ia mengatakan tidak jelas bedanya dalam iklan tersebut antara produk dagang dan produk Jokowi.
Habib meminta para calon presiden untuk bertarung secara elegan dalam kampanye ini. Ia menganggap, jika terbukti menggunakan produk komersial untuk berkampanye, kubu Jokowi dianggap melanggar Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"Itu curang karena melanggar batas pemasangan iklan kampanye di televisi," ujarnya. Bawaslu diminta untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, menurut dia, bukti-buktinya sudah kuat, ada indikasi kampanye Jokowi dalam iklan yang marak diputar di televisi itu. (Baca juga: Soal Wali Kota Kendari Ajak RT Pilih Prabowo Diusut)
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
12 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.