Pilpres, Bawaslu: KPU Gunakan 50 Persen Plus 1  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 13 Juni 2014 19:06 WIB

Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan setuju Komisi Pemilihan Umum mengabaikan Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.

"Abaikan saja ayat satu dalam undang-undang tersebut, langsung saja ke ayat dua," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.

Menurut Muhammad, ketentuan dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 itu ada untuk mengakomodasi kebutuhan pemilihan presiden dengan lebih dari dua pasangan calon. Sedangkan saat ini, kata dia, hanya ada dua pasangan yang berkompetisi. Menurut dia, pemilihan presiden dalam dua putaran tidak efektif baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan.

Regulasi mengenai penentuan pemenang dalam pemilihan presiden diatur dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Pasal itu menyatakan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

Undang-undang ini adalah produk turunan dari UUD 1945 Pasal 6a ayat 3. Pasal ini mengatur bahwa pemenang pemilu harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (Baca: MK Segera Gelar Sidang Syarat Pemenangan Pilpres)

Muhammad mengatakan, dalam kondisi hanya ada dua pasang calon yang bersaing, KPU bisa langsung merujuk pada pasal empat. Pasal tersebut mengatakan, "Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden." Dia berpendapat, ketentuan suara 50 persen plus satu telah terakomodasi.

Muhammad juga mendorong KPU selaku pemilik kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pemilihan presiden mendatang hanya digelar dalam satu putaran. "KPU memiliki atribut untuk membuat perpu karena ini sudah hampir pemilu," katanya. Dia menambahkan, KPU harus bertindak cepat dan efektif mengingat pemilihan presiden sudah di depan mata.

DINI PRAMITA

Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya