Calon Presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto tiba menghadiri Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai KPU di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). Deklarasi ini mengharapkan masa kampanye Capres dan Cawapres berlangsung tertib dan aman seperti tertuang dalam peraturan KPU nomor 16 tahun 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Ternate - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memilih tidak mengajukan cuti untuk mengkampanyekan Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden 2014. Menurut dia, kampanyenya tidak akan menganggu kewajibannya dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Selain itu, dia hanya akan menggunakan hari libur untuk berkampanye.
"Kampanyenya kan dilakukan hari libur, jadi tidak mengganggu. Jika pengajuan cuti wajib, saya pasti akan mengajukannya," kata Gani kepada Tempo, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Kubu Prabowo Klaim Cuma Kalah 6 Persen dari Jokowi)
Gani mengatakan pengajuan cuti dalam soal pelaksanaan kampanye presiden sebenarnya direkomendasikan untuk kepala daerah yang menjadi tim sukses secara penuh. "Saya kan hanya kampanye di hari Minggu, jadi tidak perlu. Apalagi tidak menganggu," ujar Gani.
Namun sikap gubernur Maluku Utara ini dinilai sebagai bentuk pendidikan demokrasi yang tidak sehat. Dosen Universitas Khairun Ternate, King Faisal, mengatakan, berdasarkan aturan, kepala daerah yang berkampanye pada hari libur memang hanya berkewajiban memberitahukan aktivitas kampanyenya kepada Menteri Dalam Negeri. Tetapi dia mengusulkan, sebaiknya kepala daerah tetap mengajukan cuti guna menghindari stigma pengunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
"Seharusnya Gubernur memberikan pendidikan politik yang baik. Cuti kampanye bisa bertujuan menghindarkan stigma negatif pengunaan kekuasaan untuk kepentingan politik," kata King. (Baca: 18 Kepala Daerah di Sumatera Sokong Prabowo-Hatta)
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.
Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif
12 November 2021
Pemprov Maluku Raih Kualifikasi Badan Publik Cukup Informatif
Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58. Capaian tersebut meningkat dibanding 2020 sebelumnya yang masuk pada katagori " tidak informatif".