TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan stasiun televisi TVONE terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara dialog politik antara pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Ini termasuk pelanggaran kampanye karena siaran tersebut dilakukan pada 1 Juni lalu," kata Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Bawaslu Putuskan Jokowi Tak Langgar Kampanye)
Nelson menambahkan, berdasarkan keterangan calon wakil presiden Hatta Rajasa, dia tidak mengetahui dialog politik tersebut disiarkan oleh stasiun televisi karena pertemuan tersebut bersifat internal dan tertutup. Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan saat dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Meskipun dalam rekaman yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dialog politik tersebut mengandung materi visi dan misi, namun, KPI menganggap pasangan calon nomor urut 1 dan Partai Demokrat tidak bersalah. "Karena pertemuan ini dimaksudkan tertutup," kata Hatta.
Sementara TVONE, kata Nelson, mengakui mengambil gambar tidak dengan seizin Partai Demokrat ataupun Prabowo-Hatta, siaran tersebut dilakukan diam-diam.
Adapun menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. "Sementara pasangan calon hanya lakukan dialog politik," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan KPI untuk memberi sanksi pada stasiun televisi milik keluarga Bakrie tersebut. (Baca juga: Melanggar Etik, Ali Masykur Mundur dari Tim Sukses)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara
Berita terkait
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini
12 jam lalu
Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaKPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
23 jam lalu
Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia
3 hari lalu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu
4 hari lalu
Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi
4 hari lalu
Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.
Baca SelengkapnyaRamai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu
5 hari lalu
ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
5 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos
5 hari lalu
Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
12 hari lalu
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
14 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca Selengkapnya