Poster dan Spanduk Jokowi-JK Ditertibkan di Bogor

Reporter

Sabtu, 7 Juni 2014 03:05 WIB

Pengendara motor melintasi poster dukungan Jokowi menjadi Presiden yang terpasang sejak lama di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang,Sumatera Selatan (15/3). Majunya Jokowi menjadi Capres 2014 yang menurut sejumlah hasil survei menempati posisi tertinggi seiring dengan dukungan dari Megawati selaku Ketua Umum PDI-P juga Basuki Tjahja Purnama selaku wakil Gubernur DKI Jakarta. ANTARA/Feny Selly

TEMPO.CO, Bogor - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Kesbangpol, Pemerintah Kota Bogor, menertibkan ratusan atribut kampanye berupa poster dan spanduk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka yang disasar adalah yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon besar dan langka di sejumlah jalan di Kota Bogor.

"Atribut kampanye yang dipasang dengan cara memakunya pada pohon-pohon besar dan langka ini ditertibkan karena bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota," kata Kepala Seksi Pembinaan Politik Kesbangpol Kota Bogor, Rustandi, Jumat 6 Juni 2014.

Menurut Rustandi, puluhan atribut tersebut didominasi oleh iklan capres-cawapres Jokowi-JK. "Banyak paku yang menempel di batang pohon dikhawatirkan bakal merusak pohon, sehingga pohon tersebut keropos dan rawan tumbang," kata dia.

Dia mengatakan, selain karena merusak dan mengganggu keindahan, penertiban spanduk dan poster iklan capres-cawapres tersebut juga sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban Umum. "Kami melakukan pemeliharaan karena banyak spanduk atau atribut-atribut yang dipasang di pohon," kata dia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau media iklan lainnya di pohon, apalagi sampai menancapkan paku ke batang pohon," kata dia.

Penertiban tersebut dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP bersama petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang terpasang di pohon di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ditambah lagi, alat peraga yang dipasang tersebut merusak pohon dan estetika kota mendapat dukungan dari masyarakat. Pasalnya, puluhan poster bergambar capres tersebut sudah lama dikeluhkan sejak ramai pasangan capres tersebut dideklarasikan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau mau mensosialisasikan jagoannya, pasanglah poster atau atributnya di tempat yang memang telah disediakan. Jangan merusak pohon," kata Luciana, 35 tahun, salah seorang warga, Tanahsareal, Kota Bogor.

Ia mengatakan, sudah seharusnya aparat yang berwenang, baik Satpol PP, Kesbangpol dan Panwaslu bertindak tegas. "Jangan hanya ditegur, kalau bisa kasih sanksi. Karena memasang di pohon dengan cara dipaku, dan merusak" katanya.

M SIDIK PERMANA

Terpopuler
Pria Australia Klaim Tiduri Ratusan Gadis di Bali
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBDinikahi Putri Jepang, Pria Biasa Ini Pendeta
Pelecehan Seksual, JIS Kecewa Dua Gurunya Diungkap

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

31 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

34 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

35 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

39 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

42 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

49 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

50 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

52 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

54 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya