Dalam keterangan pers terkait penyadapan pejabat negara oleh Australia. Presiden SBY juga meminta adanya code of conduct dan guide of principal atas kerja sama-kerja sama yang untuk sementara dihentikan. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perwira TNI-Polri yang ingin terjun dalam dunia politik mundur dari jabatan dan keluar dari kesatuan. Menurut SBY, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Staf Angkatan Laut harus mengajukan pengunduran diri ke presiden sebagai pemberi jabatan.
"Hampir dipastikan akan saya kabulkan, bahkan saya doakan agar berhasil," kata SBY di Kementerian Pertahanan, Senin, 2 Juni 2014.
Ia menyatakan tak ada larangan bagi anggota TNI-Polri untuk terjun ke dunia politik. Akan tetapi, sebagai konsekuensi terhadap undang-undang, perwira tersebut harus mundur dan keluar. Selain sesuai dengan konstitusi, persaingan politik akan dinilai lebih sehat karena perwira tersebut tak lagi memiliki kekuatan senjata dan pasukan. "Era dwifungsi ABRI telah berakhir," kata SBY.
Menurut SBY, hal ini juga berlaku bagi para prajurit. Berbeda dengan panglima dan kepala staf, prajurit atau anggota TNI-Polri yang ingin berpolitik cukup mengajukan pengunduran diri kepada atasan masing-masing. "Politik yang fair," kata dia.
SBY mengatakan kecakapan anggota TNI-Polri dalam dunia politik sudah ditunjukkan para purnawirawan dan senior. Beberapa mantan perwira TNI-Polri memiliki karier politik yang bagus, termasuk SBY sebagai pendiri dan Ketua Umum Partai Demokrat.
Purnawirawan lain yang juga dinilai berhasil di dunia politik adalah Prabowo Subianto dengan Partai Gerindra dan Wiranto dengan Partai Hanura. Selain itu ada purnawirawan yang aktif dalam kegiatan pemenangan, yaitu Luhut Panjaitan, Hendropriyono, Endriartono Sutarto, dan Pramono Edhie Wibowo. "Sebagai mantan anggota TNI-Polri pasti memiliki kecakapan," kata SBY.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.