Berkampanye, Kepala Daerah Berisiko Langgar Aturan  

Sabtu, 31 Mei 2014 09:21 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Sawahlunto - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menilai kepala daerah yang menjadi tim sukses dari partai atau calon presiden berpotensi melakukan pelanggaran aturan pemilu. "Salah satunya akan terjadi pengarahan birokrasi," ujarnya, usai Seminar Pemilu Serentak dan Masa Depan Demokrasi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand di Sawahlunto, Jumat, 30 Mei 2014.

Pelanggaran pemilu lewat pengarahan birokrasi ini, menurut dia, sangat mungkin terjadi karena kepala daerah sangat kental dalam melakukan dukungan. Hal ini terbukti pada temuan Bawaslu pada pemilu legislatif 9 April lalu. (Baca: Pakar LIPI: Tak Etis Kepala Daerah Ikut Kampanye)

Saat itu, menurut Muhammad, Bawaslu menemukan kepala daerah yang melanggar aturan penyelenggaraan pemilu. Indikasi pelanggaran yang dilakukan kepada daerah itu, misalnya, dalam bentuk memanfaatkan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

Pelanggaran ini di antaranya terjadi di dua provinsi dan beberapa kabupaten dan kota. "Saya lupa datanya. Yang paling banyak itu kabupaten dan kota," ucapnya. (Baca: Prabowo Incar Keluarga Keraton Yogya Jadi Juru Kampanye)

Terkait temuani itu, Bawaslu telah merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar diberi peringataan. "Kita (Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi," kata Muhammad.

Di lain pihak, Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan sesuai aturan sebetulnya kepala daerah dibenarkan menjadi tim sukses. Meski begitu, kepala daerah itu harus mendapat izin dari atasannya langsung. "Jadwal kampanye dimulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang. Jadi, izinnya disesuaikan dalam rentang waktu itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 kepala daerah dari 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat resmi mengajukan izin cuti untuk kampanye partainya. Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro'i menegaskan para kepala daerah dan wakilnya harus mengajukan izin cuti secara bergantian karena pemerintahan harus tetap berjalan.

Menurut Achadiat, aturan cuti tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Izin cuti itu harus ditandatangani oleh gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Jika alasan cuti untuk ikut kampanye, dia harus melampirkan jadwal kampanye partai yang diteken ketua partai.

ANDRI EL FARUQI | AHMAD FIKRI

Berita terpopuler:
Seminggu Lagi, Jalur Ganda Utara Akan Rampung
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar




Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

22 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya