TEMPO.CO, Semarang - Pengasuh Pondok Pesantren Futuhiyyah, Mranggen, Demak, Jawa Tengah, KH Hanif Muslih, tak setuju atas langkah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Secara pribadi, saya enggak setuju. Sebaiknya (Mahfud) jangan (menjadi ketua tim pemenangan Prabowo). Kalau saya pribadi usul agar Mahfud jangan ke mana-mana, netral saja," kata Hanif Muslih kepada Tempo, Rabu, 21 Mei 2014. (Baca: Jadi Timses Prabowo, Mahfud Konsultasi ke Ulama)
Hanif Muslih adalah satu dari sejumlah kiai yang beberapa kali menggelar pertemuan untuk mendorong Mahfud menjadi calon wakil presiden. Para kiai mengupayakan Mahfud bisa menjadi pendamping Joko Widodo ataupun Prabowo Subianto.
Namun upaya itu gagal karena Jokowi memilih Jusuf Kalla dan Prabowo memilih Hatta Rajasa. PKB yang menyorongkan nama Mahfud pun takluk ikut koalisi dengan PDIP yang mengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hanif menegaskan, karena gagal menjadi calon wakil presiden, Mahfud Md. sebaiknya tak ikut kubu Prabowo ataupun kubu Joko Widodo. "Mahfud enggak dipakai menjadi cawapres. Mereka (Jokowi dan Prabowo) malah pakai orang lain," ujar mantan Ketua PKB Jawa Tengah tersebut.
Dua pasangan calon presiden-wakil presiden akan bertarung dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Keduanya adalah pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Hati Nurani Rakyat; dan pasangan Prabowo-Hatta yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembanguan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasioanal, Partai Bulan Bintang, serta Partai Golongan Karya.
Prabowo sudah menyatakan ketua tim pemenangannya adalah Mahfud. Sedangkan Mahfud sendiri mengatakan masih menunggu restu para kiai. (Baca: Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri)
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
6 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
6 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.