Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Suhardi mengatakan partainya bersama partai pendukung gerbong koalisi terus menjalin komunikasi dengan Mahfud Md. Menurut dia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu diproyeksikan menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Apakah beliau (Mahfud) setuju atau tidak, saya juga belum tahu," kata Suhardi saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Mei 2014. Menurut dia, penjajakan ini tak hanya dilakukan jajaran partai di gerbong koalisi. "Tapi, Pak Prabowo juga berkomunikasi langsung dengan Pak Mahfud." (Baca: Mahfud Rahasiakan Pinangan Sebagai Cawapres)
Namun, kata Suhardi, belum ada kepastian Mahfud menjadi ketua tim pemenangan. "Kami sedang menunggu," ujarnya. Kepastian menggaet Mahfud akan ditempuh setelah deklarasi gerbong koalisi Gerindra di Rumah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur, Senin siang. Selain Mahfud, kata Suhardi, ada sejumlah nama lain yang diincar menjadi ketua tim pemenangan.
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, enggan berkomentar ihwal kemungkinan Mahfud menjadi ketua tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta. Menurut dia, pengumuman nama ketua tim pemenangan akan dilakukan saat deklarasi gerbong koalisi Gerindra. "Diumumkan bersamaan," tuturnya.
Mahfud juga enggan menanggapi tawaran itu. "Saya tidak akan berkomentar apa-apa," katanya, saat dihubungi Tempo. Sebelumnya, nama Mahfud sempat masuk dalam bursa pendamping calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo alias Jokowi. Namun Jokowi akhirnya memilih Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
4 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.